3 Kasus Omicron di Indonesia, Pakar Kesehatan Ungkap Potensi Risiko Penularannya

Sabtu, 18 Desember 2021 - 13:47 WIB
loading...
3 Kasus Omicron di Indonesia,...
Pakar Kesehatan dan Dokter Relawan Covid-19, dr. Muhamad Fajri Addai memberikan apresiasi penuh kepada pemerintah karena mampu mendeteksi varian Omicron. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengonfirmasi tiga kasus Covid-19 yang disebabkan varian Omicron . Kasus pertama dikonfirmasi pada 16 Desember 2021 dengan pasien berinisial N yang merupakan pekerja kebersihan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Utara.

Dua kasus lainnya dikonfirmasi Kemenkes pada 17 Desember 2021 dari pasien berinisial IKWJ, 42 tahun, laki-laki, perjalanan dari Amerika Selatan. Serta M, 50 tahun, laki-laki, perjalanan dari Inggris. Saat ini kedua pasien baru Omicron ini sedang menjalani karantina di Wisma Atlet.

Melihat hak tersebut Pakar Kesehatan sekaligus Dokter Relawan Covid-19, dr. Muhamad Fajri Adda'i melalui akun Instagram pribadinya @dr.fajriaddai, Sabtu (18/12/2021), mengaku, memberikan apresiasi penuh kepada pemerintah karena telah berhasil mendeteksi varian Omicron.

Baca juga: 2 Pasien Baru Omicron Baru Pulang dari Inggris dan Amerika Selatan

"Tidak kaget. Karena negara tetangga sudah mendeteksi dari minggu lalu," kata dr. Fajri dalam unggahan Instagramnya.

Dalam postingan selanjutnya, dr. Fajri pun menjelaskan mengenai potensi risiko tertularnya beberapa pasien terkonfirmasi Omicron tersebut.

1. Bisa jadi dari pendatang luar negeri yang dikarantina di Wisma Atlet.

2. Jangan-jangan penularan dari komunitas atau rumah. Karena bisa jadi sudah lama virus masuk namun tidak terdeteksi.

"Sangat mungkin masuk karena saat itu karantina luar negeri hanya tiga hari. Itu pun jika dikarantina dari ribuan orang yang masuk dari negara-negara yang sebelumnya sudah terdeteksi Omicron," terangnya.

Baca juga: Jangan Keliru, Begini Tips Atasi Tantrum pada Anak Anda

Dokter Fajri juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah memberlakukan karantina saat ini menjadi 10-14 hari.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)